• Hubungi Kami: 0341 570887
  • Senin - Jum'at: 08.00 - 16.00 WIB



Tentang Kami

Bagian Kerjasama dan Kelembagaan

UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

  • Tugas
    Melaksanakan penyiapan administrasi kerjasama dan pengembangan lembaga melalui program pengembangan kerjasama untuk meningkatkan kinerja program pendidikan tinggi

 

  • Fungsi
    1. Mengelola administrasi rintisan kerjasama dan pengembangan lembaga melalui observasi terhadap calon mitra kerja sehingga diketahui kelayakannya dalam pelaksanaan program kerjasama, melalui tahapan kerja:
      • Melakukan survey terhadap calon mitra kerjasama
      • Membuat laporan tertulis kepada atasan, dalam hal ini Kepala Biro AAKK
      • Melakukan pembahasan terhadap hasil survei
      • Melaporkan hasil pembahasan kepada atasan untuk diperoleh persetujuan kerjasama
      • Menyerahkan rekomendasi tindaklanjut rintisan kerjasama kepada unit pelaksana yang ditunjuk oleh pimpinan universitas
    2. Mengkoordinir pelaksanaan pengesahan program kerjasama dan pengembangan lembaga melalui penandatanganan naskah kerjasama dengan mitra sehingga diperoleh persetujuan kerjasama dari pihak universitas dan mitra, melalui tahapan kerja:
      • Menginventarisir butir-butir atau isi perjanjian kerjasama
      • Menyiapkan draf naskah perjanjian atau kesepahaman kerjasama
      • Menyerahkan draf kepada bagian/unit terkait (Hukum dan Tata Laksana) untuk dipelajari aspek hukumnya
      • Mengkomunikasikan ulang draf kerjasama dengan mitra
      • Mengkonsultasikan butir-butir atau isi perjanjian kerjasama kepada atasan
      • Menyiapkan naskah perjanjian kerjasama setelah mendapatkan persetujuan atasan dan pimpinan universitas
      • Pelaksanaan penandatanganan naskah kerjasama
    3. Memfasilitasi pelaksanaan perjanjian kerjasama dengan menyusun petunjuk teknis bersama unit pelaksana agar pelaksanaan kerjasama bisa berjalan sesuai kesepakatan bersama, melalui tahapan kerja:
      • Membuat jadwal pembahasan, perumusan, dan penyusunan juknis antara unit pelaksana dan mitra kerjasama
      • Memfasilitasi pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis
      • Mengonsultasikan petunjuk teknis pelaksanaan kerjasama kepada atasan
      • Menyiapkan naskah juknis untuk mendapatkan pengesahan dari para pihak
      • Memberikan informasi perkembangan pelaksanaan kerjasama kepada para pihak
      • Membuat laporan secara berkala pelaksanaan kegiatan kerjasama kepada atasan
    4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerjasama bersama unit pelaksana kerjasama dan mitra kerjasama dengan merujuk pada faktor kelayakan untuk menjamin tahapan pekerjaan dapat berjalan dengan baik dan mencapai tujuan yang diharapkan, melalui tahapan kerja:
      • Menyusun lembar monitoring dan evaluasi
      • Merencanakan jadwal monitoring dan evaluasi
      • Melaksanakan monitoring dan evaluasi bersama unit pelaksana dan mitra kerjasama
      • Menganalisis hasil monev
      • Menyusun laporan hasil monev
      • Melaporkan hasil monev kepada atasan
      • Menyampaikan rekomendasi untuk mengembangkan atau menghentikan kerjasama kepada unit pelaksana